Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 5/2018 · UU No. 5 Tahun 2018 · UU Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2018Tanggal Penetapan:21 Juni 2018
Militer & PertahananHukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum Pidana

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Juni 2018
Tanggal Penetapan21 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini bertujuan untuk memperkuat landasan hukum dalam pemberantasan tindak pidana terorisme yang dianggap sebagai kejahatan serius dan mengancam keamanan negara. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah, termasuk pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pencegahan, penindakan, dan pemulihan korban terorisme. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pelaporan dan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelaku terorisme, serta pemberian kompensasi dan perlindungan bagi korban.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pemeriksaan terhadap perkara Tindak Pidana Terorisme yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. 2. Korban langsung yang diakibatkan dari Tindak Pidana Terorisme sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku dan belum mendapatkan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis berhak mendapatkan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis. 3. Pengajuan permohonan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilengkapi dengan surat penetapan Korban yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. 4. Permohonan dapat diajukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi pidana dapat berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati. 3. Pelaku yang melibatkan anak dalam Tindak Pidana Terorisme ancaman pidananya ditambah 1/3 (satu per tiga).