Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 2003

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 15/2003 · UU No. 15 Tahun 2003 · UU Nomor 15 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2003Tanggal Penetapan:4 Maret 2003
Militer & PertahananHukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum Pidana

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Maret 2003
Tanggal Penetapan04 Maret 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (ditetapkan menjadi Undang-Undang).

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 dibentuk sebagai respons atas rangkaian peristiwa pemboman di Indonesia yang mengancam keamanan nasional, stabilitas ekonomi, politik, serta hubungan internasional. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan kepastian hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme yang bersifat lintas negara, terorganisasi, dan memiliki jaringan luas.

Secara substansial, undang-undang ini menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang. Langkah ini diambil untuk memenuhi kewajiban negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia, mempertahankan kedaulatan, serta memelihara keutuhan nasional dari ancaman kejahatan terorisme, baik yang bersifat nasional maupun transnasional, sejalan dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(-)

(-)