Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 16 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden Serta Pejabat Negara Lainnya

Juga dikenal sebagai: PERPRES 16/2010 · PERPRES No. 16 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 16 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2010Tanggal Penetapan:1 Maret 2010
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden Serta Pejabat Negara Lainnya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Maret 2010
Tanggal Penetapan01 Maret 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 ini mengatur penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara lainnya baik di dalam maupun di luar negeri. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memperkuat identitas nasional dan sebagai simbol kedaulatan negara. Ketentuan substansial mencakup kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam forum resmi internasional dan nasional, dengan pengecualian tertentu yang memungkinkan penggunaan bahasa lain untuk memperjelas makna. Pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden juga diatur untuk mengikuti ketentuan ini sesuai dengan derajat jabatan dan tata cara protokol yang berlaku.

(-)

(-)