Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 63 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 63/2019 · PERPRES No. 63 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 63 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2019Tanggal Penetapan:30 September 2019
Kebijakan Umum PemerintahHukum KetatanegaraanTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenggunaan Bahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 September 2019
Tanggal Penetapan30 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur penggunaan Bahasa Indonesia secara lebih luas, tidak hanya dalam pidato resmi Presiden dan pejabat negara lainnya, tetapi juga dalam berbagai aspek kehidupan bernegara, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam peraturan perundang-undangan, dokumen resmi negara, pidato resmi, pendidikan nasional, pelayanan administrasi publik, nota kesepahaman, forum nasional dan internasional, komunikasi resmi, laporan kepada instansi pemerintahan, penulisan dan publikasi karya ilmiah, penamaan geografi dan bangunan, informasi produk, rambu umum, dan media massa. Penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria baik dan benar sesuai kaidah yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri.

(-)

(-)