Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 31 Tahun 2018

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 31/2018 · Permenkumham No. 31 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 31 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2018Tanggal Penetapan:16 Oktober 2018
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaKeprotokolan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku18 Oktober 2018
Tanggal Penetapan16 Oktober 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertujuan untuk menyesuaikan aturan pelaksanaan keprotokolan dengan dinamika ketatanegaraan. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keprotokolan. Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan keprotokolan yang meliputi tata upacara, tata tempat, tata penghormatan, pengaturan kunjungan, dan pengaturan pakaian. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan pedoman bagi pejabat dan pegawai yang bertugas di bidang keprotokolan baik di pusat maupun di daerah.

(-)

(-)