Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2012

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 23/2012 · Permenkumham No. 23 Tahun 2012 · Permenkumham Nomor 23 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2012Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPedoman Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku28 Desember 2012
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02.UM.04.10 Tahun 2006 tentang Prosedur Tetap keprotokolan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Peraturan Menteri ini mengatur pedoman keprotokolan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan keseragaman dan kejelasan tugas dalam pelaksanaan keprotokolan, menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Tujuan dari pedoman ini adalah memberikan acuan teknis bagi pejabat atau petugas keprotokolan dalam menyelenggarakan acara resmi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ketentuan substansial mencakup:

  • Tata upacara, meliputi jenis upacara (upacara bendera dan bukan upacara bendera), penyelenggaraan, dan pelaksanaan upacara.
  • Tata tempat, meliputi pedoman umum dan tata tempat acara resmi bagi pejabat di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  • Tata penghormatan, meliputi penghormatan dengan bendera negara, bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, lambang negara, dan gambar resmi kepala negara/presiden dan wakil presiden.
  • Pedoman kunjungan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan tamu asing, meliputi jenis kunjungan dan pelaksanaan kunjungan resmi.

Peraturan ini juga mendefinisikan berbagai istilah terkait keprotokolan, seperti keprotokolan, derajat keprotokolan, kedudukan protokoler, hak protokol, penghormatan protokol, pejabat protokol, petugas protokol, tim keprotokolan, acara kenegaraan, acara resmi, pejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tokoh masyarakat tertentu, tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan.

(-)

(-)