Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2006 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 7/2006 · Perda Kota Bogor No. 7 Tahun 2006 · Perda Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2006Tanggal Penetapan:9 Mei 2006
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku16 Mei 2006
Tanggal Penetapan09 Mei 2006
Tempat PenetapanBogor

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2002 tentang Penataan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2006 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib secara administratif dan teknis, sehingga terwujud bangunan gedung yang fungsional dan andal. Peraturan ini mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat, dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dimaksudkan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dengan fokus pada kondisi Kota Bogor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk:

  1. Fungsi Bangunan Gedung: Menetapkan fungsi bangunan gedung dari awal pendirian agar memenuhi persyaratan administratif dan teknis secara efektif dan efisien. Klasifikasi fungsi bangunan gedung didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
  2. Persyaratan Administratif: Merinci persyaratan administratif yang diperlukan untuk mendirikan bangunan gedung, termasuk kejelasan status tanah dan kepemilikan bangunan, serta kepastian hukum melalui Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  3. Persyaratan Teknis: Mengatur persyaratan teknis tata bangunan dan keandalan bangunan gedung, menjamin keselamatan pengguna dan lingkungan, serta memastikan bangunan dapat ditempati secara aman, sehat, nyaman, dan aksesibel.
  4. Peran Serta Masyarakat: Mendorong masyarakat untuk terlibat aktif dalam pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung, serta meningkatkan pemenuhan persyaratan dan ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung.

Peraturan ini juga menekankan pentingnya penegakan hukum untuk melindungi kepentingan semua pihak dan memberikan keadilan dalam hak dan kewajiban terkait penyelenggaraan bangunan gedung.

1. Bangunan yang telah memperoleh perizinan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, izinnya dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Bagi bangunan yang telah berdiri tetapi belum memiliki IMB pada saat Peraturan Daerah ini diberlakukan, dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini diwajibkan memiliki IMB melalui program pemutihan. 3. Program pemutihan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sepanjang lokasi bangunan sesuai rencana Pemerintah Daerah mengenai Penataan Ruang. 4. Bagi bangunan yang telah berdiri dan memperoleh izin melalui program pemutihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam tenggang waktu 3 (tiga) tahun, wajib menyesuaikan bangunan dengan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini. 5. Untuk permohonan yang diajukan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, penyelesaiannya masih mengacu kepada Peraturan Daerah yang lama. 6. Selama belum ditetapkan petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini, seluruh instruksi, petunjuk atau pedoman yang ada dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa pembekuan/pencabutan izin, denda administratif, atau sanksi polisional (penyegelan, pembongkaran). 3. Tahapan pengenaan sanksi meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan izin, atau perintah pembongkaran. 4. Selain sanksi administratif, dapat dikenakan denda maksimal 10% dari nilai bangunan. 5. Penyedia jasa konstruksi yang melanggar dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.