Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 6/2015 · Perda Kota Bogor No. 6 Tahun 2015 · Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2015Tanggal Penetapan:12 November 2015
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Bangunan Gedung
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku12 November 2015
Tanggal Penetapan12 November 2015
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2006 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan Daerah ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2006 tentang Bangunan Gedung. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menjamin pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang dan bangunan gedung di Kota Bogor, serta menyikapi perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini mengatur beberapa hal penting, antara lain:

  1. Persyaratan Bangunan Gedung: Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif (status hak atas tanah, IMB) dan persyaratan teknis (tata bangunan, keandalan bangunan).
  2. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Fungsi bangunan gedung diklasifikasikan berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
  3. Bangunan Gedung Hijau: Bangunan gedung dengan kriteria tertentu wajib memenuhi persyaratan bangunan gedung hijau pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pemanfaatan.
  4. Pelestarian Bangunan Gedung Cagar Budaya: Kegiatan pelestarian bangunan gedung cagar budaya diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
  5. Pengawasan dan Pengendalian: Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pengendalian mulai dari perencanaan teknis, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, hingga pembongkaran bangunan.
  6. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG): Walikota dapat membentuk TABG untuk memberikan nasihat dan pertimbangan teknis dalam proses persetujuan rencana teknis bangunan gedung.

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib secara administratif dan teknis, fungsional, andal, serta menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serta serasi dengan lingkungannya.

(-)

1. Setiap pemilik/pengguna/penyedia jasa/pengelola yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian kegiatan, pembekuan/pencabutan IMB/SLF, perintah pembongkaran, denda administratif (maksimal 10% nilai bangunan), dan sanksi polisional (penyegelan, pembongkaran). 3. Pelanggaran terhadap ketentuan tertentu dapat diancam pidana kurungan (maksimal 6 bulan) atau denda (maksimal Rp50.000.000,00).