Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 93 Tahun 2018

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 93 Tahun 2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan Bagi Usaha dan/atau Kegiatan

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 93/2018 · Permen LHK No. 93 Tahun 2018 · Permen LHK Nomor 93 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2018Tanggal Penetapan:31 Agustus 2018
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan Bagi Usaha dan/atau Kegiatan
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku06 September 2018
Tanggal Penetapan31 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah mematuhi standar kualitas lingkungan hidup dengan melakukan pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus dan dalam jaringan. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan informasi yang akurat dan tepat waktu mengenai kualitas air limbah yang dihasilkan. Peraturan ini mewajibkan pemasangan dan pengoperasian sistem pemantauan kualitas air limbah (Sparing) bagi berbagai jenis industri, termasuk industri rayon, pulp dan kertas, petrokimia, dan lainnya. Sistem ini harus mencakup alat pemantauan, data logger, dan pusat data. Penanggung jawab usaha wajib memastikan alat berfungsi dengan baik dan melakukan pelaporan secara berkala kepada pihak berwenang.

1. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memasang Sparing paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.

(-)