Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 80 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus Dan Dalam Jaringan Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 80/2019 · Permen LHK No. 80 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 80 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2019Tanggal Penetapan:18 Oktober 2019
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus Dan Dalam Jaringan Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku16 Desember 2019
Tanggal Penetapan18 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan bagi Usaha dan/atau Kegiatan.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pemantauan kualitas air limbah dengan kondisi lapangan terkini. Kebijakan ini mengatur kewajiban bagi usaha dan/atau kegiatan tertentu untuk memasang dan mengoperasikan sistem pemantauan kualitas air limbah secara otomatis, terus menerus, dan dalam jaringan (Sparing). Usaha dan/atau kegiatan yang diwajibkan meliputi berbagai industri seperti industri rayon, pulp dan kertas, petrokimia hulu, oleokimia dasar, minyak sawit, pengolahan minyak bumi, eksplorasi dan produksi migas, pertambangan emas dan tembaga, batubara, tekstil, nikel, dan kawasan industri. Alat pemantauan harus memenuhi spesifikasi teknis tertentu dan dipasang pada titik penaatan yang ditetapkan.

(-)

(-)