Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Dusun

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 7/2023 · Perda Kabupaten Bungo No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2023Tanggal Penetapan:28 Desember 2023
Usaha Milik Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Usaha Milik Dusun
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku28 Desember 2023
Tanggal Penetapan28 Desember 2023
Tempat PenetapanMuara Bungo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Dusun Di Kabupaten Bungo (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2012 Nomor 19). Peraturan ini mengubah: 1. BAB X tentang Badan Usaha Milik Dusun, Pasal 204 sampai dengan Pasal 210 Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Dusun (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Dusun (BUM Dusun), yang meliputi pendirian, pengelolaan, dan pengembangan BUM Dusun. Tujuan pembentukan BUM Dusun adalah untuk menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Dusun dan/atau kerja sama antar-Dusun, dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli Dusun, mengembangkan potensi ekonomi masyarakat, dan menciptakan nilai tambah atas aset Dusun.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan pembangunan Dusun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Dusun melalui optimalisasi pemanfaatan sumber daya dan potensi Dusun. Peraturan ini juga menggantikan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendirian BUM Dusun: BUM Dusun dapat didirikan oleh satu Dusun atau bersama-sama antar-Dusun melalui Musyawarah Dusun/Antar Dusun. Pendirian ini harus ditetapkan dengan Peraturan Dusun atau Peraturan Bersama Rio.
  2. Organisasi dan Pengelolaan: Organisasi BUM Dusun terdiri dari Musyawarah Dusun/Antar Dusun, Penasihat (ex officio oleh Rio), Pelaksana Operasional, dan Pengawas. Pelaksana Operasional bertanggung jawab atas pengelolaan BUM Dusun dan wajib menyusun rencana program kerja.
  3. Modal dan Aset: Modal BUM Dusun dapat berasal dari penyertaan modal Dusun, penyertaan modal masyarakat Dusun, dan bagian dari laba usaha. Aset BUM Dusun dapat bersumber dari penyertaan modal, bantuan tidak mengikat, hasil usaha, pinjaman, dan sumber lain yang sah.
  4. Kerja Sama: BUM Dusun dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain, baik kerja sama usaha maupun non-usaha, yang harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Dusun.

1. BUM Dusun/BUM Dusun bersama yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Periodesasi jabatan Pelaksana Operasional dan Pengawas BUM Dusun/BUM Dusun bersama yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.

(-)