Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dusun

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 10/2016 · Perda Kabupaten Bungo No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Pemerintahan Desa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Dusun (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2007 Nomor 13); 2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kerjasama Antar Dusun (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2015 Nomor 3); dan 3. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Dusun (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2015 Nomor 11);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Dusun, yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Dusun. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap Dusun, memberikan kejelasan status hukum, melestarikan adat dan budaya, mendorong partisipasi masyarakat, membentuk pemerintahan yang profesional, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat ketahanan sosial budaya, memajukan perekonomian, dan memperkuat masyarakat Dusun sebagai subjek pembangunan.

Penataan Dusun meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan Dusun. Pembentukan Dusun baru harus memenuhi syarat usia Dusun induk, jumlah penduduk, akses transportasi, sosial budaya, potensi sumber daya, batas wilayah, sarana prasarana, dan ketersediaan dana operasional. Pemerintah Daerah dapat membentuk tim untuk melakukan verifikasi persyaratan pembentukan Dusun persiapan sebelum ditingkatkan statusnya menjadi Dusun definitif.

Kewenangan Dusun meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Dusun, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, dan kewenangan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Dusun memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Dusun. Rio (Kepala Dusun) memiliki wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan, mengangkat dan memberhentikan perangkat Dusun, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Dusun, menetapkan peraturan Dusun, dan membina kehidupan masyarakat Dusun.

Keuangan Dusun dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, dan partisipatif. Pendapatan Dusun bersumber dari pendapatan asli Dusun, alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah, alokasi dana Dusun (ADD), bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah, hibah, dan lain-lain pendapatan yang sah. Kekayaan milik Dusun dapat berupa tanah kas Dusun, pasar Dusun, dan kekayaan lainnya yang sah.

Pembangunan Dusun dilaksanakan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Dusun (RPJM Dusun) dan Rencana Kerja Pemerintah Dusun (RKP Dusun). Pemerintah Daerah membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan Dusun, serta memberdayakan masyarakat Dusun melalui berbagai program dan kegiatan.

1. Dusun yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap diakui sebagai Dusun. 2. Pemerintah Daerah menetapkan Peraturan Daerah tentang penetapan Dusun dan Dusun adat di wilayahnya. 3. Penetapan Dusun dan Dusun adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 4. Paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku, Pemerintah Daerah bersama Pemerintah Dusun melakukan inventarisasi kekayaan Dusun 5. Penyelenggaraan pemerintahan Dusun yang sudah ada wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 6. Anggota BPD yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa keanggotaanya. 7. Periodisasi keanggotaan BPD mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini. 8. Perangkat Dusun yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya. 9. Perangkat Dusun yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur melalui Keputusan Bupati yang berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan. 10. Kerja sama antar-Dusun atau kerja sama Dusun dengan pihak ketiga yang sudah ada dan sedang berjalan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya kerja sama tersebut. 11. Penjabat Rio yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dapat mencalonkan diri sebagai calon Rio dan harus mengundurkan diri sebagai penjabat Rio sebelum tahapan pemilihan Rio dimulai.

1. Rio yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 3. Rio yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis oleh Camat. 4. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian oleh Bupati. 5. Rio dan BPD yang tidak menyetujui bersama RancanganPeraturan Dusun tentang APB Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan penghasilan tetap Rio dan biaya operasional BPD selama 3 (tiga) bulan. 6. Rio yang tidak menetapkan Peraturan Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan penghasilan tetap Rio selama 3 (tiga) bulan.