Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 178 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 178 Tahun 1953 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1953 Tentang Pembentukan Panitia Negara Urusan Protokol

Juga dikenal sebagai: Keppres 178/1953 · Keppres No. 178 Tahun 1953 · Keppres Nomor 178 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 1953Tanggal Penetapan:20 Oktober 1953
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1953 Tentang Pembentukan Panitia Negara Urusan Protokol
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Mei 1953
Tanggal Penetapan20 Oktober 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No.70 tahun 1953 tentang Pembentukan Panitya Negara Urusan Protokol.

Keputusan Presiden No. 178 Tahun 1953 ini bertujuan untuk melakukan perubahan dan penambahan terhadap Keputusan Presiden No. 70 Tahun 1953 mengenai Pembentukan Panitya Negara Urusan Protokol. Perubahan ini memberikan hak kepada Panitya untuk, jika diperlukan, meminta seorang atau beberapa ahli untuk memberikan penjelasan dalam rapat-rapat Panitya Pleno atau Seksi. Tujuannya adalah untuk memperdalam pengetahuan anggota Panitya mengenai hal-hal yang kurang jelas dan diperlukan dalam pelaksanaan tugas mereka.

(-)

(-)