Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 70 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 70 Tahun 1953 tentang Panitia Negara Urusan Protokol

Juga dikenal sebagai: Keppres 70/1953 · Keppres No. 70 Tahun 1953 · Keppres Nomor 70 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 1953Tanggal Penetapan:2 Mei 1953
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPanitia Negara Urusan Protokol
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Mei 1953
Tanggal Penetapan02 Mei 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1953 ini bertujuan untuk membentuk Panitia Negara Urusan Protokol yang bertugas menjelidiki dan merancang peraturan nasional yang seragam mengenai upacara resmi, penerimaan tamu, pakaian resmi, penggunaan lagu dan bendera kebangsaan, serta lambang negara. Panitia ini akan mengharmoniskan peraturan-peraturan yang ada di Indonesia dan negara-negara asing, menyusun rancangan peraturan, dan memberikan saran serta petunjuk pelaksanaan. Panitia terdiri dari wakil-wakil berbagai kementerian dan instansi terkait, serta bertanggung jawab melaporkan hasil kerjanya kepada Dewan Menteri.

(-)

(-)