Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1953 ini bertujuan untuk membentuk Panitia Negara Urusan Protokol yang bertugas menjelidiki dan merancang peraturan nasional yang seragam mengenai upacara resmi, penerimaan tamu, pakaian resmi, penggunaan lagu dan bendera kebangsaan, serta lambang negara. Panitia ini akan mengharmoniskan peraturan-peraturan yang ada di Indonesia dan negara-negara asing, menyusun rancangan peraturan, dan memberikan saran serta petunjuk pelaksanaan. Panitia terdiri dari wakil-wakil berbagai kementerian dan instansi terkait, serta bertanggung jawab melaporkan hasil kerjanya kepada Dewan Menteri.