Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Terkait Kegiatan Di Bidang Energi Baru, Terbarukan, Dan Konservasi Energi

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 9/2018 · Permen ESDM No. 9 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 2018Tanggal Penetapan:5 Februari 2018
Pertambangan & Sumber Energi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 556); 2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air dengan Kapasitas sampai dengan 10 MW (Sepuluh Megawatt) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 963); 3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 848); 4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1013); 5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1129).

Peraturan Menteri ini diterbitkan dengan tujuan untuk mendorong minat investasi pada kegiatan usaha di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi melalui penyederhanaan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini mencabut lima Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang terkait dengan kegiatan di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi. Peraturan yang dicabut meliputi peraturan tentang penghematan pemakaian tenaga listrik, pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga air dengan kapasitas sampai dengan 10 MW oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), penyelenggaraan usaha jasa konservasi energi, pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga biomassa dan pembangkit listrik tenaga biogas oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)