Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2016

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 19/2016 · Permen ESDM No. 19 Tahun 2016 · Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2016Tanggal Penetapan:28 Juni 2016
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku12 Juli 2016
Tanggal Penetapan28 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 830).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik (PLTS Fotovoltaik) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PT PLN (Persero). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan energi listrik dan mencapai target energi baru dan terbarukan sesuai dengan kebijakan energi nasional, serta untuk mengembangkan pengusahaan ketenagalistrikan yang transparan dan berdaya saing. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperlancar pelaksanaan pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik oleh PT PLN (Persero). Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penugasan kepada PT PLN (Persero) untuk membeli tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik yang dikelola oleh Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai Pengembang PLTS Fotovoltaik. Penugasan ini berlaku sebagai penunjukan langsung dan persetujuan harga pembelian tenaga listrik. Peraturan ini juga mengatur tentang penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri dalam pembangunan PLTS Fotovoltaik, dengan mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri yang memenuhi standar minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Harga pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik ditetapkan dengan memperhatikan Kuota Kapasitas per wilayah yang ditetapkan oleh Menteri. Proses penetapan Pengembang PLTS Fotovoltaik dilaksanakan secara online melalui tahapan pendaftaran, verifikasi, penawaran Kuota Kapasitas, dan penetapan Pengembang PLTS Fotovoltaik.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai pemenang pelelangan Kuota Kapasitas PLTS Fotovoltaik berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pembelian Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik wajib menandatangani PJBL paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Apabila Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai pemenang pelelangan kuota kapasitas PLTS Fotovoltaik berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pembelian Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik tidak menandatangani PJBL dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan sebagai pemenang pelelangan Kuota Kapasitas PLTS Fotovoltaik dicabut. 3. Dengan pencabutan penetapan sebagai pemenang pelelangan Kuota Kapasitas PLTS Fotovoltaik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat penugasan pembelian tenaga listrik PLTS Fotovoltaik kepada PT PLN (Persero) yang diterbitkan oleh Menteri sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tidak berlaku. 4. Badan Usaha yang melakukan jual beli tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik melalui proses business to business dengan PT PLN (Persero) dan belum menandatangani PJBL, maka Badan Usaha dapat melanjutkan proses pengadaan dan penandatanganan PJBL dengan PT PLN (Persero).

1. Dalam hal Pengembang PLTS Fotovoltaik tidak memenuhi kewajiban menyampaikan hasil verifikasi TKDN, maka akan dikenakan sanksi penurunan harga pembelian tenaga listrik. 2. Pelaksanaan pembangunan PLTS yang tidak mencapai COD sesuai jangka waktu yang ditetapkan, dikenakan penurunan harga pembelian tenaga listrik. 3. Dalam hal penetapan Badan Usaha sebagai Pengembang PLTS Fotovoltaik dicabut, maka kepada Badan Usaha tersebut dikenakan larangan untuk mengajukan permohonan sejenis untuk jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut sejak pencabutan.