Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan. Ruang lingkup materi pada PAUD dirumuskan berdasarkan standar tingkat pencapaian perkembangan anak, sementara pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dirumuskan berdasarkan muatan wajib sesuai peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan, serta jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Muatan wajib meliputi pendidikan agama, Pancasila, kewarganegaraan, bahasa, matematika, IPA, IPS, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal. Ruang lingkup materi juga mencakup program kebutuhan khusus. Lampiran I, II, dan III merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang masing-masing memuat ruang lingkup materi PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah.