Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permendikdasmen 12/2025 · Permendikdasmen No. 12 Tahun 2025 · Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2025Tanggal Penetapan:10 Juli 2025
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
TemaStandar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
LokasiKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Tanggal Berlaku15 Juli 2025
Tanggal Penetapan10 Juli 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 169).

Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Latar belakangnya adalah untuk memastikan setiap murid mencapai kriteria minimum ruang lingkup materi yang relevan dengan konsep keilmuan sehingga mencapai standar kompetensi lulusan, serta menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum. Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan, yang menjadi bahan kajian dalam muatan pembelajaran.

Muatan wajib pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah meliputi pendidikan agama, pendidikan Pancasila, pendidikan kewarganegaraan, bahasa (Indonesia, daerah, dan asing), matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal. Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan konsep keilmuan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya, serta berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Muatan wajib pendidikan agama disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, sedangkan muatan lokal disusun oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Lampiran I, II, dan III Peraturan Menteri ini memuat ruang lingkup materi PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah secara rinci.

(-)

(-)