Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik

Juga dikenal sebagai: Perma 8/2022 · Perma No. 8 Tahun 2022 · Perma Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2022Tanggal Penetapan:18 November 2022
Proses Peradilan & Hukum AcaraPemerintahan Berbasis ElektronikTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Agung
TemaPerubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
LokasiMahkamah Agung
Tanggal Berlaku02 Desember 2022
Tanggal Penetapan18 November 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.

Peraturan Mahkamah Agung ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik. Latar belakang perubahan ini adalah adanya kendala yang ditemukan setelah evaluasi pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020, yang memerlukan penyempurnaan.

Perubahan meliputi definisi istilah-istilah seperti Penyidik, Penuntut, Pengadilan, Ruang Sidang secara Elektronik, Domisili Elektronik, Administrasi Perkara, Persidangan secara Elektronik, dan lainnya. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengunggahan dokumen persidangan ke Sistem Informasi Pengadilan (SIP), pengajuan permohonan izin secara elektronik melalui SIP, serta pelimpahan perkara melalui SIP.

Selain itu, diatur pula mengenai upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali yang dilakukan secara elektronik melalui SIP, serta tata kelola administrasi perkara secara elektronik yang mencakup pencatatan dan pendaftaran perkara, pelaksanaan minutasi berkas persidangan, dan pengelolaan informasi perkara secara terpadu melalui SIP.

(-)

(-)