Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik

Juga dikenal sebagai: Perma 4/2020 · Perma No. 4 Tahun 2020 · Perma Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2020Tanggal Penetapan:25 September 2020
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum AcaraTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Agung
TemaAdministrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
LokasiMahkamah Agung
Tanggal Berlaku29 September 2020
Tanggal Penetapan25 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur tentang administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk membantu pencari keadilan dan mengatasi hambatan dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta untuk mewujudkan peradilan modern berbasis teknologi informasi. Peraturan ini juga mempertimbangkan adanya perkara yang terkendala keadaan tertentu yang membutuhkan penyelesaian secara cepat dengan tetap menghormati hak asasi manusia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Proses pelimpahan perkara, penerimaan dan penomoran perkara, penunjukan Majelis Hakim, penunjukan Panitera/Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti, penetapan Hari sidang, penentuan cara sidang secara elektronik, penyampaian panggilan/pemberitahuan, penyampaian dokumen keberatan, tanggapan atas keberatan, putusan/putusan sela, tuntutan, pembelaan, replik, duplik, amar putusan, petikan putusan, dan salinan putusan.
  2. Persyaratan penggunaan Domisili Elektronik bagi Penyidik, Penuntut, Pengadilan, Terdakwa/Kesatuan Terdakwa, Penasihat Hukum, Saksi, Ahli, Rutan, dan Lapas.
  3. Tata cara pelaksanaan persidangan secara elektronik, termasuk penggunaan Dokumen Elektronik, pemeriksaan saksi dan ahli secara elektronik, serta pemeriksaan barang bukti secara elektronik.
  4. Pengaturan mengenai keadaan tertentu yang memungkinkan persidangan dilakukan secara elektronik, seperti jarak, bencana alam, wabah penyakit, atau keadaan darurat lainnya.

Peraturan ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak dalam persidangan elektronik, termasuk kewajiban menggunakan format PDF untuk dokumen elektronik, kewajiban menyampaikan dokumen melalui pos-el Pengadilan, dan kewajiban mematuhi tata cara pemeriksaan saksi dan ahli secara elektronik.

1. Ketentuan lain mengenai administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung ini. 2. Persidangan perkara pidana secara elektronik sebelum berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini, tetap dinyatakan sah.

(-)