di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1964 tentang Pembentukan Gabungan Perusahaan Sejenis Perkebunan Besar
Juga dikenal sebagai: PP 21/1964 · PP No. 21 Tahun 1964 · PP Nomor 21 Tahun 1964
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1964 ini bertujuan untuk memperlancar dan memperkembangkan perusahaan-perusahaan perkebunan besar milik Negara, Daerah, Koperasi, dan Swasta. Pembentukan Gabungan Perusahaan Sejenis Perkebunan Besar (GPS Perkebunan) diharapkan dapat menjamin dan mengembangkan daya guna serta produktivitas perusahaan-perusahaan tersebut dalam rangka ekonomi terpimpin. GPS Perkebunan berkedudukan di Jakarta dengan cabang-cabang di berbagai daerah di Indonesia. Anggota GPS Perkebunan terdiri dari perusahaan perkebunan negara, daerah, koperasi, dan swasta, baik nasional maupun asing. GPS Perkebunan bertugas memberikan bimbingan, koordinasi, dan kerja sama antar anggotanya serta membantu pelaksanaan program pemerintah. Keanggotaan GPS Perkebunan dapat berakhir jika perusahaan dicabut izinnya, jatuh pailit, beralih jenis, atau dibubarkan. Dewan Pengurus GPS Perkebunan terdiri dari maksimal 9 orang yang diangkat oleh Menteri dan bertanggung jawab untuk menjalankan tugas sesuai peraturan dan keputusan Menteri.