Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1967

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1967 tentang Pembubaran Gabungan Perusahaan Sejenis Perkebunan Besar

Juga dikenal sebagai: PP 4/1967 · PP No. 4 Tahun 1967 · PP Nomor 4 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 1967Tanggal Penetapan:4 Juli 1967
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembubaran Gabungan Perusahaan Sejenis Perkebunan Besar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juli 1967
Tanggal Penetapan04 Juli 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1964 tentang Pembentukan Gabungan Perusahaan Sejenis Perkebunan Besar. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyederhanakan dan mendayagunakan aparatur negara dalam bidang perkebunan, sejalan dengan penetapan bidang kerja dan tata susunan Departemen Perkebunan dalam Kabinet Ampera. Gabungan Perusahaan Sejenis Perkebunan Besar yang sebelumnya dibentuk dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kebutuhan saat ini, sehingga perlu dibubarkan.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pembubaran Gabungan Perusahaan Sejenis Perkebunan Besar yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1964. Menteri Perkebunan diberi wewenang untuk menunjuk likwidatur yang bertanggung jawab atas penyelesaian likuidasi gabungan perusahaan tersebut. Likwidatur harus menyerahkan pertanggungjawaban mengenai penyelesaian likuidasi kepada Menteri Perkebunan. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Perkebunan.

(-)

(-)