Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 03 Tahun 2019 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 15 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016-2021. Perubahan tersebut meliputi sistematika RPJMD yang diatur dalam Pasal 3, yang mencakup bab-bab seperti Pendahuluan, Gambaran Kondisi Umum Daerah, Gambaran Keuangan Daerah, Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah, Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah, Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah, Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan Penutup. Selain itu, Pasal 7 ayat (4) diubah, yang berkaitan dengan pelaksanaan pengendalian dan evaluasi RPJMD yang dilakukan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kaur. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.