Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 03 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kaur 03/2019 · Perda Kabupaten Kaur No. 03 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kaur Nomor 03 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2019Tanggal Penetapan:4 Februari 2019
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016-2021
LokasiPemerintah Kabupaten Kaur
Tanggal Berlaku04 Februari 2019
Tanggal Penetapan04 Februari 2019
Tempat PenetapanKaur Selatan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 15 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016-2021.

Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 03 Tahun 2019 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 15 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016-2021. Perubahan tersebut meliputi sistematika RPJMD yang diatur dalam Pasal 3, yang mencakup bab-bab seperti Pendahuluan, Gambaran Kondisi Umum Daerah, Gambaran Keuangan Daerah, Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah, Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah, Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah, Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan Penutup. Selain itu, Pasal 7 ayat (4) diubah, yang berkaitan dengan pelaksanaan pengendalian dan evaluasi RPJMD yang dilakukan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kaur. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)