Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 15 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kaur 15/2016 · Perda Kabupaten Kaur No. 15 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kaur Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2016Tanggal Penetapan:3 November 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
LokasiPemerintah Kabupaten Kaur
Tanggal Berlaku04 November 2016
Tanggal Penetapan03 November 2016
Tempat PenetapanKaur Selatan

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kaur untuk tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati Kaur hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2015, serta berpedoman pada RPJPD Kabupaten Kaur Tahun 2006-2025, RPJMN Tahun 2015-2019, dan RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021.

RPJMD ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun, yang kemudian dituangkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RPJMD juga menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah (PD) dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan.

Sistematika RPJMD terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas disertai kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.

Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD. Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan, terjadi hal-hal mendasar seperti bencana alam atau krisis ekonomi, atau merugikan kepentingan nasional/masyarakat luas.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku maka RPJMD menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan sampai dengan tahun 2021 dan dapat diperlakukan sebagai RPJMD transisi, sebagai pedoman penyusunan RKPD 2021 sebelum tersusunnya RPJMD tahun 2021-2026 yang memuat visi dan misi Bupati terpilih.

(-)