Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor Dan Penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Pada Masa Angkutan Lebaran

Juga dikenal sebagai: Permenhub 40/2017 · Permenhub No. 40 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 40 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2017Tanggal Penetapan:12 Mei 2017
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor Dan Penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Pada Masa Angkutan Lebaran
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku16 Mei 2017
Tanggal Penetapan12 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama masa angkutan lebaran. Kebijakan ini menetapkan pembatasan operasional kendaraan bermotor di jalan nasional dan penutupan unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor. Pembatasan ini berlaku untuk mobil barang yang mengangkut barang galian atau tambang dan mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg atau dengan sumbu tiga atau lebih. Pembatasan operasional ini meliputi waktu dan lokasi yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Selain itu, unit pelaksana penimbangan di Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali akan ditutup sementara dan digunakan sebagai tempat istirahat selama masa angkutan lebaran.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.