Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2018

Juga dikenal sebagai: Permenhub 34/2018 · Permenhub No. 34 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 34 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 2018Tanggal Penetapan:20 April 2018
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPengaturan Lalu Lintas pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2018
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku26 April 2018
Tanggal Penetapan20 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor dan Penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Pada Masa Angkutan Lebaran.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta angkutan jalan selama masa Angkutan Lebaran Tahun 2018. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada beberapa ruas jalan tol dan jalan nasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembatasan operasional mobil barang dan penutupan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Pembatasan berlaku untuk mobil barang dengan berat tertentu dan jenis muatan tertentu, kecuali untuk pengangkutan bahan bakar, ternak, dan pangan pokok. Pembatasan ini berlaku pada tanggal tertentu di ruas jalan tol dan nasional yang ditentukan. Selain itu, peraturan ini memungkinkan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas jika terjadi gangguan arus lalu lintas.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.