Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis dan Standar Oprasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 50/2017 · Permenhub No. 50 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 50 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2017Tanggal Penetapan:6 Juli 2017
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis dan Standar Oprasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku12 Juli 2017
Tanggal Penetapan06 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 61 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2017 ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Perhubungan dengan menyediakan pedoman penyusunan peta proses bisnis dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi. Setiap unit organisasi di Kementerian Perhubungan diwajibkan untuk menyusun peta proses bisnis dan SOP berdasarkan pedoman ini. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan tersebut dilakukan oleh pejabat yang berwenang. SOP yang ada sebelum peraturan ini tetap berlaku, namun harus disesuaikan dalam waktu satu tahun. Peraturan ini juga mencakup pembentukan tim penyusun peta proses bisnis dan SOP di berbagai tingkatan organisasi, serta menetapkan prosedur dan prinsip-prinsip penyusunan dan pelaksanaan SOP.

1. Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)