Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 61/2012 · Permenhub No. 61 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 61 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2012Tanggal Penetapan:12 Desember 2012
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku13 Desember 2012
Tanggal Penetapan12 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Kementerian Perhubungan. Pedoman ini bertujuan untuk mewujudkan tata kepemerintahan yang baik, menjamin kelancaran dan transparansi penyelesaian kegiatan pelayanan internal dan eksternal. Setiap unit organisasi eselon I, eselon II, dan Unit Pelaksana Teknis wajib menyusun SOP dengan berpedoman pada peraturan ini. Pembinaan penyusunan SOP dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang. Pedoman penyusunan SOP ini dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam menyiapkan dan menyusun standar operasional dan prosedur (SOP), untuk penyelesaian berbagai judul SOP sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja, sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang jelas dan pasti baik kepada pihak internal maupun eksternal Kementerian Perhubungan. Pedoman penyusunan SOP ini bertujuan untuk mendorong setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan agar mampu mengiventarisasi berbagai judul SOP dan menyiapkan dokumen SOP yang diperlukan guna memberikan pelayanan publik yang baik.

Ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan pekerjaan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)