Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Laut 7/2015 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 September 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 September 2015
Tempat PenetapanPelaihari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2012 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Latar belakang pencabutan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Pemerintah Kabupaten Tanah Laut telah menggratiskan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dan catatan sipil sejak tanggal 28 April 2014. Dengan pencabutan peraturan daerah ini, maka retribusi untuk penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil dihapuskan.

(-)

(-)