Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Tanah Laut. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meninjau kembali Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil. Objek retribusi meliputi berbagai jenis kartu dan akta, seperti Kartu Keluarga, KTP, dan akta perkawinan. Subjek retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh pelayanan tersebut.
- Golongan Retribusi: Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa umum.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pelayanan, dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa dan Besarnya Tarif: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan pelayanan yang diberikan, dan besarnya tarif retribusi dinyatakan dalam tabel tarif yang mencantumkan jenis pelayanan dan tarifnya untuk WNI dan WNA.
- Keringanan Tarif Pelayanan: Pembebasan biaya dapat diberikan kepada pemohon yang tidak mampu atau memenuhi kriteria tertentu, seperti KTP pemula berusia 17 tahun atau akta kelahiran anak usia 0-60 hari.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Tanah Laut.
- Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pembayaran harus dilunasi sekaligus dalam jangka waktu tertentu.
- Keberatan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, dan kelebihan pembayaran retribusi dapat dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga.
- Pengurangan dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 tahun.
- Pembukuan dan Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.