di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air
Juga dikenal sebagai: PP 82/2001 · PP No. 82 Tahun 2001 · PP Nomor 82 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengelola kualitas air dan mengendalikan pencemaran air secara terpadu dengan pendekatan ekosistem. Pengelolaan kualitas air dilakukan untuk menjaga agar kualitas air tetap sesuai dengan peruntukannya, sementara pengendalian pencemaran air bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran serta memulihkan kualitas air. Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota memiliki wewenang dalam pengelolaan dan pengendalian ini, dengan pembagian tugas berdasarkan wilayah administratif. Peraturan ini juga menetapkan klasifikasi mutu air menjadi empat kelas, yang masing-masing memiliki kriteria mutu air tersendiri. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang baku mutu air, pemantauan kualitas air, dan status mutu air, serta menetapkan kewajiban bagi usaha dan/atau kegiatan untuk mendapatkan izin dalam pemanfaatan dan pembuangan air limbah.