di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air
Juga dikenal sebagai: PP 20/1990 · PP No. 20 Tahun 1990 · PP Nomor 20 Tahun 1990
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kualitas air sebagai sumber daya alam yang penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Pengendalian pencemaran air diperlukan agar air dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dengan kualitas yang diinginkan. Hal ini sejalan dengan berbagai undang-undang terkait pengelolaan lingkungan hidup dan kesehatan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengendalian pencemaran air. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas inventarisasi kualitas dan kuantitas air, penetapan baku mutu air, dan pengendalian pencemaran air di wilayahnya. Peraturan ini juga menetapkan penggolongan air berdasarkan peruntukannya, seperti air minum, perikanan, dan industri. Setiap orang atau badan yang membuang limbah cair wajib menaati baku mutu limbah cair yang ditetapkan. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang izin pembuangan limbah cair dan retribusi yang dikenakan atas pembuangan tersebut.