Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air

Juga dikenal sebagai: PP 20/1990 · PP No. 20 Tahun 1990 · PP Nomor 20 Tahun 1990

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 1990Tanggal Penetapan:5 Juni 1990
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengendalian Pencemaran Air
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Juni 1990
Tanggal Penetapan05 Juni 1990
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kualitas air sebagai sumber daya alam yang penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Pengendalian pencemaran air diperlukan agar air dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dengan kualitas yang diinginkan. Hal ini sejalan dengan berbagai undang-undang terkait pengelolaan lingkungan hidup dan kesehatan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengendalian pencemaran air. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas inventarisasi kualitas dan kuantitas air, penetapan baku mutu air, dan pengendalian pencemaran air di wilayahnya. Peraturan ini juga menetapkan penggolongan air berdasarkan peruntukannya, seperti air minum, perikanan, dan industri. Setiap orang atau badan yang membuang limbah cair wajib menaati baku mutu limbah cair yang ditetapkan. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang izin pembuangan limbah cair dan retribusi yang dikenakan atas pembuangan tersebut.

1. Apabila untuk suatu jenis kegiatan belum ditentukan baku mutu limbah cairnya, maka baku mutu limbah cair yang boleh dibuang ke dalam air oleh kegiatan tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan yang ada. 2. Apabila pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah ini telah ditetapkan baku mutu limbah cair yang lebih ketat, maka untuk kegiatan tersebut tetap berlaku baku mutu yang telah ditetapkan. 3. Apabila baku mutu limbah cair yang lebih longgar telah ditetapkan, maka harus disesuaikan dengan baku mutu yang baru dalam waktu satu tahun. 4. Kegiatan yang sudah beroperasi harus memperoleh izin pembuangan limbah cair dalam waktu satu tahun setelah peraturan ini dikeluarkan. 5. Jika penggolongan air belum ditetapkan, maka air dinyatakan sebagai golongan B sampai ada penetapan lebih lanjut.

1. Barang siapa melanggar ketentuan dalam Pasal 17, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 32 dikenakan tindakan administratif oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II. 2. Tindakan administratif tidak menutup kemungkinan dikenakan tindakan hukum lainnya.