Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/PMK.01/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Penyampaian Laporan Individual Assessment Center di Lingkungan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 38/PMK.01/2014 · PMK No. 38/PMK.01/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2014Tanggal Penetapan:17 Februari 2014
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenyampaian Laporan Individual Assessment Center di Lingkungan Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 Februari 2014
Tanggal Penetapan17 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Keuangan untuk mengembangkan kompetensi individu. Tujuannya adalah agar pegawai dapat memahami profil kompetensi mereka, mengetahui kesenjangan dengan standar kompetensi jabatan, dan membuat rencana pengembangan kompetensi secara mandiri.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyusunan dan penyampaian Laporan Individual Assessment Center (LIAC) berdasarkan Standar Kompetensi Jabatan dan Laporan Hasil Assessment Center. Penyusunan LIAC dilakukan oleh Sekretaris Jenderal atau pejabat terkait, dan penyampaiannya bersifat rahasia. LIAC berisi perbandingan nilai kompetensi, kelebihan dan kekurangan kompetensi, profil kompetensi, serta saran pengembangan. Pegawai yang menerima LIAC harus menyusun rencana pengembangan kompetensi dan menindaklanjutinya sesuai dengan Individual Development Plan (IDP).

(-)

(-)