Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2013

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 32/2013 · Permenkominfo No. 32 Tahun 2013 · Permenkominfo Nomor 32 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:27 Desember 2013
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPenyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan27 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penerimaan program siaran televisi, memberikan lebih banyak pilihan program siaran kepada masyarakat, mempercepat perkembangan media televisi yang sehat di Indonesia, menumbuhkan industri konten, perangkat lunak, dan perangkat keras yang terkait dengan penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial, serta meningkatkan efisiensi pemanfaatan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran. Penyelenggaraan penyiaran televisi secara digital dilaksanakan oleh LPP TVRI, LPP Lokal, LPS, dan LPK. Penyelenggaraan penyiaran multipleksing dilaksanakan oleh LPP TVRI dan LPS. LPP Lokal dan LPK dalam menyelenggarakan penyiaran televisi secara digital harus bekerjasama dengan LPP TVRI. LPS dalam menyelenggarakan penyiaran televisi secara digital harus bekerjasama dengan LPS yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing. LPP TVRI dan LPS yang menyelenggarakan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial wajib memiliki izin penggunaan spektrum frekuensi radio dan membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio, memenuhi komitmen pembangunan sistem penyiaran multipleksing, menyediakan sistem perangkat multipleks, sistem pemancar, sistem jaringan, serta sarana prasarana pendukung penyiaran digital lainnya, menggunakan alat dan perangkat yang telah memenuhi persyaratan teknis, mencegah terjadinya interferensi, menyediakan sistem dan perangkat teknis pendukung untuk keperluan sistem peringatan dini bencana, memenuhi standar kualitas layanan, mencegah terjadinya duplikasi service information, dan mengutamakan penggunaan perangkat produksi dalam negeri. LPS yang menyelenggarakan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial wajib melaksanakan prinsip open access dan non-discriminatory, melaksanakan pentarifan sewa saluran siaran berdasarkan formula, dan menyewakan kapasitas saluran siaran kepada paling banyak 3 (tiga) LPS yang terafiliasi. Alat bantu penerima siaran televisi digital (settopbox) yang diperdagangkan harus memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan memiliki fitur menu Bahasa Indonesia dan fitur peringatan dini bencana alam.

1. LPS yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagai Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air), tetap diakui keberadaannya. 2. Hal-hal yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini atau belum diganti dengan yang baru. 3. Perizinan penyelenggaraan penyiaran televisi secara analog tetap berjalan sesuai dengan Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Analog Melalui Sistem Terestrial. 4. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Nomor 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Sanksi administratif dapat berupa penghentian sementara kegiatan penyiaran multipleksing dan/atau pencabutan keputusan penetapan. 2. Sanksi administratif didahului dengan pemberian surat peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.