di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital Dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 26/2014 · Permenkominfo No. 26 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 26 Tahun 2014
Peraturan Menteri ini mengubah Pasal 25 dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial. Perubahan ini menambahkan ayat (1a) yang mengatur mengenai kewajiban alat bantu penerima siaran televisi digital (settopbox) dan perangkat penerima televisi digital untuk memiliki fitur peringatan dini bencana alam. Kewajiban ini harus dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
LPS yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagai Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tetap diakui keberadaannya, termasuk hak untuk menyelenggarakan penyiaran multipleksing dan hak penggunaan spektrum frekuensi radio yang telah dimilikinya, serta tetap dapat menjalankan kegiatannya. Hal-hal yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini atau belum diganti dengan yang baru. Perizinan penyelenggaraan penyiaran televisi secara analog tetap berjalan sesuai dengan Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Analog Melalui Sistem Terestrial.