Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Sarang Burung Walet

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 5/2013 · Perda Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2013 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2013Tanggal Penetapan:4 Juli 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Sarang Burung Walet
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku05 Juli 2013
Tanggal Penetapan04 Juli 2013
Tempat PenetapanBanjarbaru

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet. Latar belakangnya adalah bahwa sarang burung walet merupakan potensi daerah yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan rakyat, sehingga perlu diatur pemanfaatannya. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak sarang burung walet.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Sarang Burung Walet dikenakan atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan tersebut.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet, yang dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum dengan volume sarang burung walet. Tarif pajak ditetapkan sebesar 5%.
  3. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah Kota Banjarbaru.
  4. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur oleh Walikota, maksimal 3 bulan. Pajak terutang pada saat pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
  5. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dengan benar dan lengkap, serta menyampaikan kepada Walikota selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  6. Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.
  7. Surat Tagihan Pajak (STPD): Walikota dapat menerbitkan STPD jika pajak tidak atau kurang dibayar, terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis/hitung, atau Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif.
  8. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Walikota menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak.
  9. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
  11. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak.
  12. Tata Cara Penghapusan Piutang yang Kedaluwarsa: Piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena kedaluwarsa dapat dihapuskan.
  13. Tata Cara Pengurangan dan Keringanan dan Pembebasan Pajak: Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak dengan alasan tertentu.
  14. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp 300.000.000,- per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
  15. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak daerah dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat diancam pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.