Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini mengatur tentang pajak daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena peraturan-peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pemungutan pajak daerah, serta untuk kemudahan perumusan pengaturan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk peraturan daerah yang mengatur secara keseluruhan jenis pajak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Pajak:** Peraturan ini mengatur 10 jenis pajak daerah, yaitu Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hotel, BPHTB, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, PBB Perdesaan dan Perkotaan, dan Pajak Sarang Burung Walet.
2. **Objek dan Subjek Pajak:** Setiap jenis pajak memiliki definisi objek dan subjek pajak yang spesifik. Misalnya, Pajak Restoran dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, dengan subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran.
3. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Setiap jenis pajak memiliki dasar pengenaan dan tarif pajak yang berbeda. Misalnya, dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran, dengan tarif pajak sebesar 10%.
4. **Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, dan Saat Pajak Terutang:** Setiap jenis pajak memiliki ketentuan mengenai wilayah pemungutan, masa pajak, dan saat pajak terutang yang berbeda. Misalnya, Pajak Restoran dipungut di wilayah daerah, dengan masa pajak 1 bulan kalender, dan saat pajak terutang adalah sejak dilakukan pembayaran atas pelayanan restoran.
5. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan pajak dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (self assessment) atau ditetapkan oleh Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk (official assessment).