di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Transjakarta
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 4/2014 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 4 Tahun 2014 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Transjakarta dengan tujuan menyediakan dan meningkatkan pelayanan angkutan umum massal di Jakarta. Ruang lingkup kegiatan Perseroan meliputi pengusahaan, pengoperasian, dan perawatan sarana Sistem Bus Rapid Transit (BRT), halte, Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBB), Sistem Manajemen Pendukung, serta pengembangan dan pengelolaan bisnis atas aset sistem BRT dan aset Perseroan.
Pemerintah Daerah menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang wajib dipatuhi oleh Perseroan. Jika Sistem BRT ditetapkan sebagai kewajiban pelayanan publik dengan tarif ekonomi, Perseroan berhak menerima subsidi berdasarkan kontrak berbasis kinerja. Pemerintah Daerah wajib menyediakan subsidi dalam APBD.
Modal dasar Perseroan ditetapkan sebesar Rp 5.225.600.000.000,00, dengan modal ditempatkan dan disetor awal sebesar Rp 1.551.000.000.000,00. Pemerintah Daerah menyetor sebagian besar modal dalam bentuk tunai dan aset tetap. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan penambahan Penyertaan Modal Daerah sesuai jadwal dan kemampuan keuangan daerah.
Organ Perseroan terdiri dari RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi. RUPS memiliki wewenang tertinggi, Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi, dan Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, Unit Pengelola Transjakarta Busway dilikuidasi, dan seluruh aset, sumber daya manusia, hak, dan kewajiban dialihkan kepada Perseroan.