Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Transjakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 4/2014 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 4 Tahun 2014 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2014Tanggal Penetapan:10 Maret 2014
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Transjakarta
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku11 Maret 2014
Tanggal Penetapan10 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Transjakarta dengan tujuan menyediakan dan meningkatkan pelayanan angkutan umum massal di Jakarta. Ruang lingkup kegiatan Perseroan meliputi pengusahaan, pengoperasian, dan perawatan sarana Sistem Bus Rapid Transit (BRT), halte, Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBB), Sistem Manajemen Pendukung, serta pengembangan dan pengelolaan bisnis atas aset sistem BRT dan aset Perseroan.

Pemerintah Daerah menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang wajib dipatuhi oleh Perseroan. Jika Sistem BRT ditetapkan sebagai kewajiban pelayanan publik dengan tarif ekonomi, Perseroan berhak menerima subsidi berdasarkan kontrak berbasis kinerja. Pemerintah Daerah wajib menyediakan subsidi dalam APBD.

Modal dasar Perseroan ditetapkan sebesar Rp 5.225.600.000.000,00, dengan modal ditempatkan dan disetor awal sebesar Rp 1.551.000.000.000,00. Pemerintah Daerah menyetor sebagian besar modal dalam bentuk tunai dan aset tetap. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan penambahan Penyertaan Modal Daerah sesuai jadwal dan kemampuan keuangan daerah.

Organ Perseroan terdiri dari RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi. RUPS memiliki wewenang tertinggi, Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi, dan Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS.

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, Unit Pengelola Transjakarta Busway dilikuidasi, dan seluruh aset, sumber daya manusia, hak, dan kewajiban dialihkan kepada Perseroan.

1. Kontrak kerjasama atau kewajiban lainnya antara Unit Pengelola Transjakarta dengan pihak ketiga, yang telah disepakati sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu kontrak kerjasama berakhir. 2. Kontrak kerjasama atau kewajiban lainnya antara Unit Pengelola Transjakarta dengan pihak ketiga yang telah disepakati sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, demi hukum beralih kepada Perseroan tanpa diperlukan amandemen. 3. Sumber Daya Manusia yang dipekerjakan oleh Unit Pengelola Transjakarta untuk penyelenggaraan dan pengoperasian Sistem BRT sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku dapat dialihkan kepada Perseroan atau diputuskan hubungan kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. 4. Neraca akhir Unit Pengelola Transjakarta hasil audit menjadi dasar penyusunan neraca awal Perseroan.

(-)