Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Transjakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 17/2014 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 17 Tahun 2014 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2014Tanggal Penetapan:11 September 2014
Badan Usaha Milik DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Transjakarta
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku12 September 2014
Tanggal Penetapan11 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Transjakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 103, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1007)

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Transjakarta terkait modal dasar dan modal disetor PT Transjakarta. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan peran perseroan dalam merealisasikan program Pemerintah Daerah di bidang transportasi, yang memerlukan pendanaan perseroan yang cukup saat operasional.

Ketentuan Substansial:

Perubahan dilakukan pada Pasal 6, yang mengatur tentang modal dasar perseroan. Modal dasar perseroan ditetapkan sebesar Rp. 5.225.600.000.000,00 (lima triliun dua ratus dua puluh lima miliar enam ratus juta rupiah). Modal yang ditempatkan dan disetor pada saat pembentukan perseroan diubah menjadi Rp. 1.901.000.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus satu miliar rupiah). Pemerintah Daerah menyetor Rp. 1.891.000.000.000,00 (satu triliun delapan ratus sembilan puluh satu miliar rupiah), yang sebagian disetorkan dalam bentuk setoran tunai senilai Rp. 700.000.000.000,00 (tujuh ratus miliar rupiah) dan dalam bentuk inbreng aset tetap senilai buku terhitung per Desember 2012 sebesar Rp. 1.191.000.000.000,00 (satu triliun seratus sembilan puluh satu miliar rupiah). Mitra BUMD menyetor Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam bentuk setoran tunai.

Pasal 8 juga diubah, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melakukan penambahan Penyertaan Modal daerah sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan kebutuhan perseroan.

(-)

(-)