Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1978

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1978 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979

Juga dikenal sebagai: UU 1/1978 · UU No. 1 Tahun 1978 · UU Nomor 1 Tahun 1978

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1978Tanggal Penetapan:7 Maret 1978
Hukum Tata NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1978
Tanggal Penetapan07 Maret 1978
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1978 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 disusun sebagai bagian dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun II (REPELITA II). Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk menetapkan anggaran negara yang mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan dalam Pola Umum PELITA II. Anggaran ini berfokus pada pembangunan ekonomi dengan penekanan pada sektor pertanian dan industri. Anggaran Pendapatan Negara terdiri dari sumber-sumber anggaran rutin dan pembangunan, dengan total pendapatan diperkirakan sebesar Rp. 4.826.347.000.000,00. Anggaran Belanja Negara juga dibagi menjadi belanja rutin dan pembangunan dengan jumlah yang sama. Laporan realisasi anggaran dan penyesuaian anggaran dilakukan bersama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Sisa kredit anggaran dan saldo anggaran lebih dari tahun 1978/1979 akan dipindahkan dan digunakan untuk tahun anggaran berikutnya.

1. Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun 1978/1979 yang pada akhir tahun anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun anggaran 1979/1980 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1979/1980. 2. Saldo anggaran lebih tahun 1978/1979 ditambahkan kepada anggaran tahun 1979/1980 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Pembangunan Tahun 1979/1980. 3. Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan pula bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran tahun 1978/1979. 4. Sisa kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebelum ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan. 5. Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1979/1980.

(-)