Undang-Undang ini mengatur tentang tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1978/1979. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam tahun anggaran tersebut, serta menjaga kelangsungan pembangunan dengan menambahkan saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek ke anggaran tahun berikutnya. Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1978/1979 diperkirakan bertambah sebesar Rp 475.229.000.000,00, yang terdiri dari pendapatan rutin dan pendapatan pembangunan. Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 diperkirakan bertambah sebesar Rp 472.973.000.000,00, yang terdiri dari belanja rutin dan belanja pembangunan. Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1978/1979 dipindahkan ke Tahun Anggaran 1979/1980. Saldo anggaran lebih Tahun Anggaran 1978/1979 ditambahkan ke anggaran Tahun Anggaran 1979/1980 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980.