Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1979

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1979 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979

Juga dikenal sebagai: UU 3/1979 · UU No. 3 Tahun 1979 · UU Nomor 3 Tahun 1979

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1978Tanggal Penetapan:29 Juni 1979
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaTambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1978
Tanggal Penetapan29 Juni 1979
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1978 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3116).

Undang-Undang ini mengatur tentang tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1978/1979. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam tahun anggaran tersebut, serta menjaga kelangsungan pembangunan dengan menambahkan saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek ke anggaran tahun berikutnya. Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1978/1979 diperkirakan bertambah sebesar Rp 475.229.000.000,00, yang terdiri dari pendapatan rutin dan pendapatan pembangunan. Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 diperkirakan bertambah sebesar Rp 472.973.000.000,00, yang terdiri dari belanja rutin dan belanja pembangunan. Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1978/1979 dipindahkan ke Tahun Anggaran 1979/1980. Saldo anggaran lebih Tahun Anggaran 1978/1979 ditambahkan ke anggaran Tahun Anggaran 1979/1980 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980.

(-)

(-)