Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 /PER/M.KUKM/ XII /2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 /PER/M.KUKM/ XII /2013 Tahun 2013 tentang Norma, Standar, Prosedur Dan Kriteria Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 11 /PER/M.KUKM/ XII /2013 · Permenkop UKM No. 11 /PER/M.KUKM/ XII /2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2014Tanggal Penetapan:24 Desember 2013
Standar & Pedoman TeknisKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaNorma, Standar, Prosedur Dan Kriteria Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku07 Januari 2014
Tanggal Penetapan24 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan inkubator wirausaha. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan pengembangan inkubator wirausaha, serta meningkatkan kapasitas penyelenggaraan dan menciptakan iklim kondusif.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan norma-norma yang harus diikuti dalam penyelenggaraan inkubator wirausaha, seperti profesionalitas, kemandirian, penumbuhkembangan wirausaha baru, dan penguatan kapasitas wirausaha pemula. Standar yang ditetapkan mencakup kelembagaan, kualifikasi sumber daya manusia, prasarana dan sarana, kerjasama dengan tenant dan pihak ketiga, serta bidang usaha yang diinkubasi.

Prosedur penyelenggaraan inkubator wirausaha meliputi tahapan pra-inkubasi, inkubasi, dan pasca-inkubasi, serta administrasi yang jelas. Kriteria penyelenggaraan mencakup pihak yang dapat menyelenggarakan inkubator wirausaha (pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat) serta kriteria sumber daya inkubator wirausaha (sumber daya manusia dan pendanaan).

Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi penyelenggaraan inkubator wirausaha melalui pendanaan operasional dan peningkatan kapasitas.

1. Penyelenggara inkubator wirausaha yang telah ada tetap dapat menyelenggarakan program inkubasi dan menyesuaikan dengan peraturan ini selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak peraturan ini diundangkan. 2. Segala kegiatan inkubasi yang sedang berjalan tetap dilanjutkan sampai dengan selesainya program dan/atau waktu yang diperjanjikan.

1. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memberikan sanksi kepada penyelenggara inkubator wirausaha yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini. 2. Sanksi berupa peringatan tertulis sekurang-kurangnya 2 (dua) kali berturut-turut. 3. Sanksi berupa pencabutan izin operasional penyelenggaraan inkubator wirausaha.