Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 24/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 24/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur Dan Kriteria Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 24/PER/M.KUKM/IX/2015 · Permenkop UKM No. 24/PER/M.KUKM/IX/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2015Tanggal Penetapan:28 September 2015
Standar & Pedoman TeknisBadan Usaha & PerdaganganKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaNorma, Standar, Prosedur Dan Kriteria Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku08 Oktober 2015
Tanggal Penetapan28 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11/Per/M.KUKM/XII/2013 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan inkubator wirausaha, pengembangan inkubator, dan kesamaan persepsi tentang prosedur standar terkait inkubator. Norma yang diatur meliputi profesionalitas, keterbukaan, dan penguatan kapasitas wirausaha pemula. Standar penyelenggaraan mencakup persyaratan izin, sumber daya manusia profesional, sarana prasarana memadai, dan sumber pendanaan sah. Prosedur penyelenggaraan meliputi tahapan prainkubasi, inkubasi, dan paska inkubasi. Kriteria penyelenggaraan memungkinkan inkubator diselenggarakan oleh pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, dengan kerjasama antar pihak diperbolehkan. Pemerintah dan pemerintah daerah berperan dalam memfasilitasi pendanaan dan pembentukan lembaga inkubator.

1. Penyelenggara inkubator wirausaha yang telah ada tetap dapat menyelenggarakan program inkubasi dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Kegiatan inkubasi yang sedang berjalan tetap dilanjutkan sampai dengan selesainya program dan/atau waktu yang diperjanjikan.

1. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara inkubator wirausaha yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Sanksi administratif diberikan dengan tahapan sebagai berikut: a. peringatan secara tertulis sekurang-kurangnya 2 (dua) kali berturut-turut; dan b. pencabutan izin operasional penyelenggaraan inkubator wirausaha.