di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 114 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan
Juga dikenal sebagai: Permenhub 13/2020 · Permenhub No. 13 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 13 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 114 Tahun 2016, dengan tujuan untuk menyesuaikan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dinamis, guna menjamin efektivitas, efisiensi, serta kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan dalam setiap satuan organisasi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pencabutan peraturan sebelumnya yang mengatur peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di Direktorat Jenderal Perkeretaapian, tanpa menyebutkan pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan lainnya. Tidak ada ketentuan khusus mengenai kewajiban perizinan, pendaftaran, atau persyaratan bagi badan hukum.