Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 114 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 114 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 114/2016 · Permenhub No. 114 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 114 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2016Tanggal Penetapan:14 September 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPeta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku16 September 2016
Tanggal Penetapan14 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 103 Tahun 2014 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Organisasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 114 Tahun 2016 ini bertujuan untuk menata kembali peta jabatan dan uraian jenis kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan. Peraturan ini mengatur susunan jabatan yang menggambarkan seluruh jabatan yang ada dan kedudukannya dalam unit kerja, baik secara vertikal maupun horizontal menurut struktur kewenangan, tugas dan tanggung jawab, serta kompetensi jabatan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur uraian jenis kegiatan jabatan yang merupakan bentuk proses kegiatan yang dilaksanakan untuk mengolah bahan-bahan kerja menjadi hasil kerja sesuai dengan tanggung jawab, kewenangan, serta tugas dan fungsi. Peraturan ini menetapkan bahwa peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan wajib digunakan sebagai materi muatan dalam melaksanakan penyusunan formasi, analisis beban kerja, pengangkatan ke dalam jabatan, penyusunan rencana kerja pegawai Aparatur Sipil Negara, sasaran kerja pegawai Aparatur Sipil Negara, dan penilaian prestasi kerja pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh Pegawai yang memangku jabatan fungsional/pelaksana di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya dalam jabatan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyusunan Pengangkatan dan penempatan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperhatikan standar kompetensi jabatan, peta jabatan dan persyaratan lain yang dibutuhkan untuk jabatan yang dimaksud.

(-)