Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Juga dikenal sebagai: Permenpora 7/2022 · Permenpora No. 7 Tahun 2022 · Permenpora Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2022Tanggal Penetapan:11 Agustus 2022
Pemerintahan Berbasis Elektronik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
LokasiKementerian Pemuda dan Olahraga
Tanggal Berlaku18 Agustus 2022
Tanggal Penetapan11 Agustus 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 939)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Perubahan tersebut meliputi definisi istilah, penyusunan rencana dan anggaran SPBE, penyusunan dan evaluasi proses bisnis, sistem penghubung layanan kementerian, layanan pusat data kementerian, manajemen risiko, dan audit TIK.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerapan SPBE di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dan menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dan organisasi.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Mengubah definisi Proses Bisnis dan Aplikasi Umum.
  2. Perencanaan dan Anggaran SPBE: Rencana dan anggaran SPBE harus berpedoman pada Arsitektur SPBE Kementerian, Peta Rencana SPBE Kementerian, dan Proses Bisnis. Penyusunan rencana dan anggaran SPBE dilaksanakan oleh unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perencanaan dan anggaran berkoordinasi dengan unit kerja terkait.
  3. Proses Bisnis: Proses Bisnis disusun berdasarkan Arsitektur SPBE Kementerian. Pemantauan dan evaluasi Proses Bisnis dilaksanakan oleh unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang tata laksana bersama dengan unit kerja terkait.
  4. Sistem Penghubung Layanan Kementerian: Sistem Penghubung Layanan Kementerian dapat menggunakan Sistem Penghubung Layanan pemerintah dengan memenuhi persyaratan tertentu.
  5. Layanan Pusat Data Kementerian: Layanan Pusat Data Kementerian harus memiliki keterhubungan dengan Pusat Data nasional.
  6. Manajemen Risiko: Manajemen risiko dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Audit TIK: Audit TIK dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
  8. Tim Audit TIK Kementerian: Tim audit TIK Kementerian terdiri atas unsur auditor dan auditee.

(-)

(-)