Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Juga dikenal sebagai: Permenpora 2/2021 · Permenpora No. 2 Tahun 2021 · Permenpora Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2021Tanggal Penetapan:16 Agustus 2021
Pemerintahan Berbasis Elektronik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
TemaPenerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
LokasiKementerian Pemuda dan Olahraga
Tanggal Berlaku18 Agustus 2021
Tanggal Penetapan16 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Peraturan Menteri ini mengatur penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik di bidang kepemudaan dan keolahragaan. SPBE dilaksanakan berdasarkan prinsip efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan. Ketentuan substansial mencakup: - Tata Kelola SPBE: Meliputi Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, Proses Bisnis, data dan informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE. - Manajemen SPBE: Meliputi manajemen risiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen Layanan SPBE. - Audit TIK: Dilaksanakan untuk memastikan kehandalan dan keamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi. - Penyelenggara SPBE: Pembentukan tim koordinasi SPBE yang diketuai oleh Menteri. - Pemantauan dan Evaluasi SPBE: Dilakukan secara berkala untuk mengukur capaian kemajuan penerapan SPBE.

1. Tim koordinasi SPBE Kementerian yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pemuda dan Olahraga, tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sampai dengan ditetapkannya tim koordinasi SPBE yang baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)