Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 5/2007 · Perda Kota Surakarta No. 5 Tahun 2007 · Perda Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2007Tanggal Penetapan:15 Juni 2007
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDKeprotokolan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku18 Juni 2007
Tanggal Penetapan15 Juni 2007
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2004 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2006 Nomor 4 Seri D Nomor 2).

Peraturan Daerah Kota Surakarta ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006. Perubahan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja DPRD. Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk kegiatan menampung dan menjaring aspirasi masyarakat. Selain itu, secara kolektif disediakan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan setiap bulan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD. Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan menjadi tiga kategori: tinggi, sedang, dan rendah. Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD harus memperhatikan asas manfaat dan efisiensi, serta tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi. Prinsip kesetaraan dicerminkan dengan adanya kesetaraan antara Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD yang masing-masing memperoleh dana operasional.

(-)

(-)