Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 4/2006 · Perda Kota Surakarta No. 4 Tahun 2006 · Perda Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2006Tanggal Penetapan:3 Oktober 2006
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDKeprotokolan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku05 Oktober 2006
Tanggal Penetapan03 Oktober 2006
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah Kota Surakarta ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Surakarta. Perubahan tersebut meliputi definisi tunjangan kesejahteraan, ketentuan mengenai peserta rapat, penghapusan ketentuan jamuan rapat, perubahan besaran tunjangan alat kelengkapan DPRD, jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pimpinan dan anggota DPRD beserta keluarga, tunjangan perumahan jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan atau dinas, serta belanja penunjang kegiatan DPRD.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Tujuannya adalah untuk mengatur hak-hak protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD sebagai pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta meningkatkan kinerja DPRD.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan definisi tunjangan kesejahteraan.
  • Perubahan ketentuan mengenai peserta rapat.
  • Penghapusan ketentuan mengenai jamuan rapat.
  • Perubahan besaran tunjangan alat kelengkapan DPRD.
  • Jaminan pemeliharaan kesehatan dalam bentuk pembayaran premi asuransi.
  • Tunjangan perumahan jika rumah jabatan/dinas belum tersedia.
  • Belanja penunjang kegiatan DPRD disusun berdasarkan rencana kerja pimpinan DPRD.

(-)

(-)