di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 4/2006 · Perda Kota Surakarta No. 4 Tahun 2006 · Perda Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Surakarta ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Surakarta. Perubahan tersebut meliputi definisi tunjangan kesejahteraan, ketentuan mengenai peserta rapat, penghapusan ketentuan jamuan rapat, perubahan besaran tunjangan alat kelengkapan DPRD, jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pimpinan dan anggota DPRD beserta keluarga, tunjangan perumahan jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan atau dinas, serta belanja penunjang kegiatan DPRD.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Tujuannya adalah untuk mengatur hak-hak protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD sebagai pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta meningkatkan kinerja DPRD.
Ketentuan Substansial: