Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2015 tentang PEMILIHAN KEPALA DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 14/2015 · Perda Kabupaten Kuningan No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2015Tanggal Penetapan:5 Agustus 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMILIHAN KEPALA DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku06 Agustus 2015
Tanggal Penetapan05 Agustus 2015
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kuningan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pemilihan Kepala Desa secara langsung, kedudukan, persyaratan, serta tata cara pemberhentian Kepala Desa, sehingga dapat mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan berwibawa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tahapan pemilihan Kepala Desa: persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
  2. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak dan dapat bergelombang.
  3. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten dan Desa.
  4. Persyaratan calon Kepala Desa, termasuk usia minimal, pendidikan, dan domisili.
  5. Proses pendaftaran, penelitian administrasi, dan penetapan calon Kepala Desa.
  6. Ketentuan mengenai pemilih, termasuk syarat usia dan domisili.
  7. Pengaturan kampanye, termasuk larangan dan batasan.
  8. Tata cara pemungutan dan penghitungan suara.
  9. Penetapan calon Kepala Desa terpilih berdasarkan suara terbanyak.
  10. Masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun dan batasan periodisasi.
  11. Ketentuan mengenai pemberhentian Kepala Desa, termasuk alasan dan prosedur.
  12. Mekanisme pemilihan Kepala Desa antar waktu.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan Penjabat Kepala Desa dalam hal terjadi kekosongan jabatan.

1. Kepala Desa yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap diakui sebagai Kepala Desa. 2. Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai akhir masa jabatan.

1. Bakal Calon atau Calon Kepala Desa yang terbukti memberikan uang atau barang kepada pemilih dapat dinyatakan gugur. 2. Bakal Calon atau Calon Kepala Desa yang memalsukan dokumen dapat dinyatakan gugur atau diberhentikan. 3. Calon Kepala Desa yang mengundurkan diri dikenai denda. 4. Pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain dikenai denda. 5. Panitia Desa yang berpihak kepada salah satu calon diberhentikan dan dikenai denda.