di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2015 tentang PEMILIHAN KEPALA DESA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 14/2015 · Perda Kabupaten Kuningan No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kuningan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pemilihan Kepala Desa secara langsung, kedudukan, persyaratan, serta tata cara pemberhentian Kepala Desa, sehingga dapat mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan berwibawa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan Penjabat Kepala Desa dalam hal terjadi kekosongan jabatan.